Rabu, 20 Maret 2013

Mengintip Huru-Hara Demokrat Maluku

Kemana Palu KPU, Vanath Atau Puttileihalat

Mengurus politik memang gampang sulit. Apalagi sudah berhadapan dengan aturan. Semua partai politik punya aturan. Tapi ingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga punya aturan, selaku lembaga penyelenggaraan Pemilu milik negara yang indenpent.

Persoalannya, apakah semua urusan mau digampangkan, dengan mengabaikan semua aturan. Kalau harus mengabaikan semua aturan, maka KPU dipinggirkan saja. Pendapat ini akan keliru, bila semua persoalan selalu mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh negara. Bicara soal aturan, rupanya, politikus dan masyarakat Maluku, akan dikagetkan dengan bom waktu, yang siap dipencet oleh KPU Provinsi Maluku.

Masyarakat kaget dengan bom waktu yang ada di KPU, bukan karena menetapkan pasangan Calon Kepala Daerah (Pilkada) Maluku lainnya, dari semua pasangan yang sudah memasukkan berkas ke KPU Maluku, untuk bertarung pada Juni 2013 mendatang, namun hanya pada poros penetapan Calon Gubernur Maluku dari Partai Demokrat Maluku, antara Abdullah Vanath atau Jacobis F Puttileihalat.
Benar, bahwa Abdullah Vanath, yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku sudah dinonaktifkan dengan Surat Sakti, SK DPP Partai Demokrat Nomor 36/SK/DPP.PD/DPD/II/2013. Surat ini sudah keluar, yang ditandatangi oleh Wakil Ketua Umum I, Drh Jhonny Allen Marbun, MM., dan Sekretaris Jenderal Edhi Baskoro Yudhoyono, M.Sc. Tujuannya, pengangkatan pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku. Dikeluarkan di Jakarta, 24 Februari 2013. Tanggal 24 ditulis dengan bolpen. Naskahnya diketik dengan font, times new roman berlembar HVS. Di tanggal yang sama, lahir pula SK Nomor. 38/SK/DPP.PD/DPD/II/2013, untuk pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku. Bukan aneh, tapi SK yang satu ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum I DPP Max Sopacua, dan Sekretaris Jenderal Edhi Baskoro Yudhoyono. Dua SK berbeda, ditandatangani oleh Sekretaris yang sama, tapi ketuanya berbeda.
Persoalan yang mendasar ada di dapur KPU Provinsi Maluku. Alasannya, apakah KPU Maluku harus memilih penetapan dengan mengabaikan rumah tangganya sendiri, atau justru mengutamakan kepentingan rekomendasi partai.
Koordinator Pemenangan Pasangan Damai, Michael GJ Palijama, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan Surat Tinjauan terhadap Calon KDH/WKDH dari Partai Demokrat. Surat yang dirasa menjadi timbangan ke KPU Maluku itu, dilayangkan kepada Ketua KPU Maluku, dengan tembusan Ketua KPU Pusat di Jakarta, Ketua Bawaslu di Jakarta, Ketua Anggota Bawaslu Provinsi Maluku di Ambon, tertanggal, 3 Maret 2013.
Rupanya, surat ini bermaksud meminta KPU Maluku mengimplementasikan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan Pasal 119 UU. Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, wajib untuk ditetapkan sebagai salah satu regulasi oleh lembaga penyelenggara, dalam hal ini KPU. Alasannya mendasar kepada peraturan KPU Nomor 9, tahun 2002, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada Pasal 61 (PKPU Nomor 9, tahun 2012) menjelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, meminta keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan atau Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik, atau sebutan lain, kepada Dewan Pimpinan Partai Politik, setempat mengenai Kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan sah sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon. Tentunya, kalau harus berkiblat kepada aturan, maka KPU-lah yang layak mentafsirkan aturan tersebut. Persoalannya, Partai Demokrat telah melanggar makna Pasal dimaksud, dengan orbitan dua SK DPP, untuk menonaktifkan Ketua dan Sekretaris DPD Provinsi Maluku. Tujuannya, hanya untuk meloloskan Jacobis F Puttileihalat sebagai Calon Gubernur Maluku, dan menendang Abdullah Vanath, dari rekomendasi partai penguasa negara itu. Hari yang sama, terbit empat SK dari Partai Demokrat, hanya untuk bertamu ke KPU Maluku. SK penonaktifan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, SK penonaktifan Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, SK Rekomendasi DPD Partai Demokrat Maluku, kepada Pasangan Abdullah Vanath, sebagai Calon Gubernur Maluku, dan SK dukungan kepada rekomendasi DPP kepada Jacobis F Puttileihalat, sebagai Calon Gubernur Maluku.
Romantika Partai Demokrat Maluku, seolah kandas di tangan politisi muda, Abdullah Vanath, Vs Max Sopacua. Rasanya usang, kalau tak ada retakan dalam politik Maluku. Politik Maluku sudah ada sejak bangsa ini belum merdeka. Hal ini ditandai dengan adanya perlawanan kaum-kaum nasionalisme Maluku, terhadap kekejaman pemerintah pusat. Sebut misalnya, Dr Soemokil, yang sesungguhnya merupakan orang penting pertama di bangsa Indonesia, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Sayangnya, jabatan itu tak lama dipegangnya, dan direbut kembali oleh pemerintah, dengan berbagai alasan.
Kita bukan bicara soal pemerintah pusat. Karena kalau kita bicara soal politik pemerintah pusat, maka selamanya rakyat Maluku akan ditindas. Semua cara akan dipakai agar masyarakat Maluku tidak boleh menjadi orang yang cerdas di bangsa dan negeri ini. Kalaupun ada yang masuk ke daftar pemerintah pusat, maka sudah bisa dipastikan mereka yang masuk bukan kategori orang keras, dan kritik terhadap ketidakadilan. Mereka yang duduk manis di pusat, atas nama masyarakat Maluku, selalu ditunjuk yang bicaranya ngaur, dan ngelantun tak berarah, bahkan sulit memperjuangkan kemerdekaan masyarakat Maluku. Coba tengok dengan jujur, figur Maluku di pusat siapa, yang bisa memperjuangkan nasib rakyat Maluku. Sebenarnya, masyarakat Maluku menanti sosok muda, yang siap bertarung melawan kekejaman Pempus. Sosok muda siapa, semua itu berpulang kepada pandangan realistis, bukan pandangan politik asal bapak senang. "Bukan pandangan ketang di dalam mangkok. Ketika satu naik, yang lain ramai-ramai menarik, agar tidak ada yang sampai ke tujuan," kerdil dan kolot kalau pemikirannya sebanding ini.
Mari kita lirik bagaimana Politik yang ada di Partai Demokrat Provinsi Maluku. Ketika menjelang pemilihan Ketua Demokrat Maluku, semua orang saling menggunting. Rupanya, gunting itu tak tumpul ketika pemilihan Ketua Demokrat Maluku, yang dimenangkan oleh sosok muda Abdullah Vanath. Saat ini menjabat sebagai Bupati Seram Bagian Timur.
Rupanya, gunting yang sudah disiapkan untuk mengcut Abdullah Vanath, pada saat pemilihan Ketua DPD Demokrat Maluku belum lama ini, terus diasa hingga akhirnya tercapai, jelang finishing pendaftaran Calon Gubernur Maluku, di Kantor KPU Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
Semua crew, Abdullah Vanath, harus mengucapkan amatoo, kepada DPD Demokrat Provinsi Maluku, setelah dipisahkan oleh orang Maluku pula, Max Sopacua. Beralasan memang, kalau Abdullah Vanath, harus digunting oleh Max Sopacua, selaku Pengurus DPP Partai Demokrat. Walau hanya selembar kertas, namun fatwa menit itu sangat bernilai di mata kader Partai Demokrat Maluku. Bagaimana tidak, Abdullah Vanath, dinilai melenceng dari komitmen kamar yang dibuat oleh DPP Demokrat. Komitmen kamar itulah, yang bertujuan untuk memenangkan Calon Gubernur Maluku, Yacobis F Puttileihalat.
Seharusnya, DPP Partai Demokrat, bisa mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah pemutusan rantai Abdullah Vanath, beserta seluruh pengikutnya. Lantaran, Abdullah Vanath, merupakan figur muda yang diperhitungkan oleh pemerintah. Semua cara pasti akan ditempuh oleh pemerintah pusat, untuk mematahkan gerakan Abdullah Vanath. Setelah lumpuh dengan cara di DPP, maka DPP-pun memainkan setting dengan tetap mendukung Bob Puttileihalat, untuk menghadang Abdullah Vanath. Rupanya, mengusulkan Bob Puttileihalat, merupakan setting yang paling tepat untuk menghentikan gerakan Abdullah Vanath. Hanya dalam hitungan menit, ketika Abdullah Vanath, mengangkat genderang perang, ia langsung dibidik dengan sniper. Tepat di jantungnya. Surat wasiat DPP-pun keluar, saat dinamika aturan di KPU Maluku diangkat. "Secara resmi Abdullah Vanath sudah dipecat oleh DPP. Saat ini saya sendiri yang menjabat sebagai Plh DPD Partai Demokrat Maluku," ketus Pengurus DPP Partai Demokrat, Max Sopacua, di hadapan Ketua dan Pengurus KPU Maluku, saat pendaftaran Bob Puttileihalat, sebagai Calon Gubernur Maluku.
Rupanya, perang dingin di Partai Demokrat Maluku, bukan baru pertama terjadi pada saat menjelang Pemilihan Gubernur Maluku. Perang itu sudah berlangsung, jauh sebelum Abdullah Vanath, mendapatkan mandat dari DPC Partai Demokrat Maluku, untuk menjadi ketua. Strategi melumpuhkan Abdullah Vanath, memang disetting dengan baik. Untuk membidiknya agar tepat sasaran, maka penembak jitu yang membidik Abdullah Vanath, ditaruh dekat dengan semua urusannya di DPD Partai Demokrat Maluku. Hanya membutuhkan waktu kurang dari sejam, bidikan itu dilepas dan mengena sasarannya. Perahu Abdullah Vanath, di Demokrat Maluku-pun dihancurkan. "Selama ini saya dizalim. Saya disebut-sebut sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP, tapi semua itu bohong. Karena ada orang yang tidak suka dengan ketokohan saya," begitulah pengakuan Abdullah Vanath, yang disampaikan kepada wartawan, saat pendaftaran Calon Gubernur Maluku di KPU Provinsi Maluku, belum lama ini. Jelas sekali, pernyataan Abdullah Vanath ini, bukan hanya sebuah indikator ada penembak jitu yang selalu siap menerkam dirinya, tapi memang sudah dipasang jauh sebelum ada huru-hara DPP Partai Demokrat, antara Anas Urbaningrum dengan Susilo Bambang Yudhoyono.
Tapi, rupanya Abdullah Vanath, tak mau begitu kalah setelah lumpuh di Partai Demokrat Maluku.
Persoalan baru harus dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku. Benar, Partai Demokrat Maluku memiliki rekomendasi Calon Gubernur Pasangan Bob Puttileihalat. Tapi, rupanya KPU Maluku harus mengkondisikan kebijakan mereka dengan kiblat Pasal Pasal 66 Ayat (3). "Ketika salah satu partai mencalonkan lebih dari satu, maka KPU menerima pendaftar yang pertama, walau hanya satu menit menjelang penutupan," dikte salah satu polikus muda, yang ditemui penulis kemarin. Pasal 66 ayat (1), juga memandatkan, KPU dilarang menerima pergantian kepengurusan Partai Politik, sejak pendaftaran. Lalu, bagaimana langkah KPU selanjutnya, kita nantikan saja. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar